DPR Pastikan Revisi UU Penanggulangan Bencana, Perkuat Peran BNPB

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi VIII DPR RI memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi dinilai mendesak karena pembagian kewenangan antar kementerian dan lembaga selama ini masih tumpang tindih dan belum berjalan efektif.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan, lemahnya koordinasi penanggulangan bencana disebabkan belum adanya pembagian tugas yang jelas di bawah satu komando. Kondisi tersebut kerap menghambat respons cepat saat terjadi bencana.

“Kami melihat perlunya pembagian kewenangan yang jelas antar kementerian dan lembaga, sehingga koordinasi berjalan di bawah satu komando,” ujar Abidin, dikutip dari laman resmi DPR, Senin (2/2/2026).

Abidin menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi UU Penanggulangan Bencana adalah penguatan peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penguatan itu sejalan dengan wacana mengubah BNPB dari lembaga menjadi kementerian.

“BNPB harus diperkuat, tidak hanya secara struktural tetapi juga kewenangan, agar penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri,” katanya.

Menurut Abidin, revisi undang-undang tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah, agar penanganan bencana berjalan terpadu dari pusat hingga daerah.

Ia menambahkan, sejumlah kejadian bencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menjadi contoh lemahnya mitigasi bencana. Peristiwa tersebut dinilai sebagai alarm perlunya pembenahan regulasi dan sistem penanggulangan bencana secara menyeluruh.

Komentar