Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Mantan Anggota DPRD Riau, Dr Mardianto Manan, MT, IAP, menyoroti draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ia menilai banyak ketentuan dalam draf tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Mardianto, sejumlah pasal bermasalah antara lain Pasal 1 angka 8 terkait monopoli kuasa adat, Pasal 28 ayat 2 mengenai pembatasan sektoral, serta ayat 3 dan 4 yang dinilai membuka ruang praktik setoran dan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia juga menyoroti dominasi pemerintah dalam Pasal 7 dan Pasal 14 yang dinilai berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat pengakuan masyarakat adat.
Ia menilai Ranperda ini memang progresif karena berupaya mengintegrasikan identitas adat Kuansing ke dalam hukum formal, termasuk pengakuan terhadap Lembaga Adat Nagori. Namun, Mardianto mengingatkan agar pengakuan tersebut tidak memonopoli kewenangan adat dan mengabaikan keberadaan limbago adat di setiap kenegerian yang memiliki struktur dan aturan masing-masing.
Sorotan lain disampaikan terkait pengaturan penyerahan hak ulayat kepada pihak lain melalui perjanjian di hadapan PPAT. Menurutnya, hal ini harus dilakukan secara sangat hati-hati melalui musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh anak kemenakan, agar tidak memicu konflik internal atau “cokak nagori” di kemudian hari.
Mardianto juga mengkritik fokus Ranperda yang dinilai terlalu sempit karena lebih menitikberatkan pada sektor perkebunan, padahal hukum adat di Kuansing mengatur seluruh aspek kehidupan bermasyarakat. Ia menilai pendekatan tersebut tidak mencerminkan karakter adat yang komprehensif dan justru berpotensi merugikan masyarakat adat.
Atas dasar itu, ia menyarankan DPRD Kuansing menunda pengesahan Ranperda MHA dan melakukan kajian ulang secara menyeluruh dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta akademisi. Menurutnya, langkah ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan undang-undang dan benar-benar melindungi hak masyarakat adat di seluruh kenegerian Kuansing.







Komentar