JPU KPK Tuntut Dua Terdakwa Korupsi PUPR Riau, Dani M Nursalam 4 Tahun dan Arief Setiawan 5,5 Tahun

Pekanbaru (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam, dituntut pidana penjara selama empat tahun, sedangkan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Dani M Nursalam dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya. Tuntutan tersebut menjadi yang paling ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Sebelumnya, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut delapan tahun enam bulan penjara, sedangkan Muhammad Arief Setiawan dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Dani membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika penyitaan tidak dapat dilakukan atau nilainya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

JPU juga membebankan Dani membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa serta barang bukti yang telah disita dalam perkara ini.

Arief Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp510 Juta

Dalam persidangan yang sama, JPU KPK juga menuntut mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.

JPU menyatakan Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arief Setiawan berupa pidana penjara selama lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian amar tuntutan JPU.

Selain pidana penjara, Arief juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

JPU turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi dengan pengembalian uang yang telah dilakukan terdakwa serta barang bukti yang telah disita, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp510 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Arief akan menjalani pidana penjara pengganti sesuai putusan majelis hakim.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dani M Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.

Komentar