Terdakwa Korupsi PMKS Tengganau Menangis, Bantah Rugikan Negara Rp30,8 Miliar

Pekanbaru (RiauNews.com) – Air mata Sunardi jatuh ketika ia membicarakan tuntutan 21 tahun penjara yang diajukan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau, Kabupaten Bengkalis. Di hadapan majelis hakim, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) itu menyebut tuntutan tersebut dapat merenggut hampir seluruh sisa hidupnya.

Sunardi menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 4 September 2026. Ia diadili bersama H. Jamaluddin, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim agar saya dibebaskan dari segala tuntutan JPU dan hak-hak saya dipulihkan,” kata Sunardi dengan suara terbata-bata.

Sunardi, yang kini berusia 60 tahun, mengatakan pengelolaan PMKS Tengganau bukan keputusan yang diambilnya sendiri. Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui bupati yang menjabat saat itu.

“Selain itu saya juga memikirkan nasib tenaga kerja lokal yang harus tetap bekerja demi keluarga mereka dan juga agar pabrik itu tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Menolak Tuduhan Kerugian Negara

Di tengah perkara yang menempatkannya sebagai terdakwa, Sunardi juga membantah tuduhan telah menimbulkan kerugian negara Rp30,8 miliar. Ia mengatakan justru mengalami kerugian selama mengelola PMKS tersebut. Karena itu, pabrik kemudian disewakan agar kegiatan operasional tetap berjalan.

Sunardi juga menyebut dirinya berupaya memenuhi kewajiban perpajakan dari pengelolaan PMKS. “Selama ini saya selalu berusaha membayar pajak penghasilan dari PMKS itu, namun sayangnya sampai saat ini belum bisa terlaksana,” katanya.

Menurut Sunardi, angka kerugian negara yang dibebankan kepadanya tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Tuntutan 21 Tahun dan Rumah Keluarga

Bagian paling emosional dari pledoi terjadi ketika Sunardi membicarakan tuntutan pidana yang dihadapinya.

“Tuntutan tersebut sama saja merenggut hampir seluruh sisa umur hidup saya. Istri dan anak-anak saya masih sangat membutuhkan saya untuk menopang ekonomi keluarga,” ucapnya.

Ia juga menyinggung penyitaan dan pelelangan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarganya. Menurut Sunardi, rumah tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal keluarga dan nilainya bahkan disebut tidak akan cukup untuk memenuhi uang pengganti yang dituntut.

Dalam kondisi kesehatan yang disebut telah menurun akibat berbagai penyakit, Sunardi meminta majelis hakim mempertimbangkan keadaan dirinya serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Permohonan itu menjadi penutup pledoinya.

Penasihat Hukum: Ada Dasar Pengelolaan

Di luar ruang sidang, penasihat hukum Sunardi membangun argumentasi yang lebih mendasar. Mereka mempertanyakan apakah perkara pengelolaan PMKS Tengganau tepat ditempatkan sebagai perkara korupsi.

Klisman Sinaga, salah satu penasihat hukum Sunardi, mengatakan PT TML memiliki dasar hukum untuk mengelola PMKS tersebut. Dasarnya adalah Akta Perjanjian Nomor 04 dengan masa berlaku 20 tahun hingga 2030.

Menurut Klisman, dasar pengelolaan itu juga diperkuat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2012. “Bukan tanpa dasar,” kata Klisman.

Karena itu, menurut dia, status pengelolaan PMKS tidak dapat dipisahkan dari rangkaian perjanjian dan putusan pengadilan yang telah ada sebelumnya.

Surat Penghentian Dipersoalkan

Penasihat hukum juga mempertanyakan surat penghentian operasional PMKS yang menjadi bagian dari perkara. Klisman mengatakan terdakwa maupun saksi baru mengetahui keberadaan surat tersebut ketika diperiksa di kejaksaan. Kondisi itu, menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan penerapan surat penghentian tersebut terhadap pengelolaan PMKS.

Bagi penasihat hukum, persoalan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan dasar untuk menyatakan kegiatan pengelolaan PMKS dilakukan tanpa izin.

Dari Administrasi Menjadi Perkara Korupsi

Argumentasi utama tim pembela kemudian mengarah pada persoalan status aset dan administrasi pemerintahan. Klisman berpendapat pengelolaan aset setelah adanya putusan pengadilan yang menyerahkan aset kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis seharusnya terlebih dahulu dilihat sebagai persoalan administrasi.

Ia mempertanyakan belum adanya serah terima administrasi yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebelum proses penyidikan dimulai.

Menurutnya, persoalan administrasi tersebut tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi. “Ini masalah administrasi, bukan pidana,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa perkara tersebut merupakan praktik “barang korupsi dikorupsi lagi”.

Kerugian Negara Rp30,8 Miliar Dipersoalkan

Persoalan lain yang menjadi sasaran pembelaan adalah perhitungan kerugian negara. Tim penasihat hukum menilai kerugian negara Rp30,8 miliar yang dibebankan dalam perkara tersebut tidak nyata.

“Kami tegaskan kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar itu tidak nyata dan tidak ada kerugian keuangan negara, karena ini adalah persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi,” kata Klisman.

Dengan argumentasi itu, penasihat hukum meminta majelis hakim tidak hanya melihat pengelolaan PMKS dari sisi keberadaan izin, tetapi juga menelusuri dasar hukum pengelolaan, putusan pengadilan yang telah inkrah, status aset, proses administrasi pemerintah, serta bukti kerugian negara.

Mereka menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang mereka nilai mendukung pembelaan, tim hukum meminta Sunardi dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.

Kini keputusan berada di tangan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis. Persidangan akan menjadi arena untuk menguji dua konstruksi yang berseberangan: apakah pengelolaan PMKS Tengganau merupakan perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara, atau sengketa pengelolaan aset dan administrasi pemerintahan yang tidak semestinya dibawa ke ranah pidana.

Komentar