Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Pada persidangan kali ini, majelis hakim menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Salah satu anggota tim advokat menyebutkan pihaknya menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara, Djohermansyah Djohan.
“Hari ini kami hadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, Bapak Djohermansyah Djohan, dari Kemendagri,” ujarnya sebelum persidangan dimulai.
Nama Djohermansyah Djohan bukan sosok asing di Riau. Ia pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau pada akhir 2013, sebelum kemudian digantikan oleh gubernur definitif hasil Pilkada 2013.
Pernah Menjabat Sebagai Pj Gubernur Riau
Djohermansyah Djohan ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau pada 15 November 2013 dan dilantik pada 21 November 2013 oleh Menteri Dalam Negeri saat itu. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya.
Selain pernah memimpin Riau, ia juga dikenal sebagai birokrat senior yang pernah menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, ia aktif sebagai akademisi dan kerap memberikan pandangan terkait tata kelola pemerintahan dan administrasi negara.
Pantauan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Abdul Wahid telah tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan, persidangan belum dimulai dan para pihak masih menunggu agenda sidang berjalan.







Komentar