JPU KPK Sebut Keterangan Ahli Reza Indragiri Perkuat Dakwaan Abdul Wahid

Pekanbaru (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel justru memperkuat konstruksi dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Ketua Tim JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan pemaparan Reza mengenai karakteristik dan pola perilaku pelaku tindak pidana selaras dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

“Secara psikologi forensik kami tanyakan bagaimana menilai pelaku tindak pidana. Ternyata konsep dasarnya, pelaku tindak pidana melakukan upaya-upaya tertentu dengan cara atau modus yang dirasa aman bagi dirinya,” ujar Meyer usai persidangan.

Menurutnya, pendekatan psikologi forensik menilai suatu tindak pidana secara menyeluruh, mulai dari adanya niat jahat (mens rea), keterlibatan pihak lain, hingga langkah-langkah yang dilakukan pelaku untuk meminimalkan risiko.

Meyer menilai teori yang disampaikan Reza sejalan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa selama persidangan.

“Kalau kita kaitkan pendapat ahli ini dengan peristiwa yang terjadi, maka klop. Unsurnya terpenuhi. Secara mens rea, adanya perintah dan permintaan uang sudah dilakukan oleh Pak Abdul Wahid. Di persidangan saya rasa terlalu banyak saksi yang menjelaskan itu,” katanya.

JPU Singgung Dugaan Mitigasi Risiko

Selain menyoroti unsur mens rea, JPU juga menyebut perkara tersebut melibatkan pihak lain sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Abdul Wahid diduga tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.

Meyer juga menilai terdapat dugaan upaya mitigasi risiko yang dilakukan terdakwa, salah satunya melalui penerbitan surat resmi yang berisi larangan korupsi dan pungutan liar. Namun, menurutnya, surat tersebut diterbitkan setelah dugaan penerimaan uang terjadi.

“Mitigasi risiko sudah coba dilakukan oleh Pak Abdul Wahid. Di antaranya mengeluarkan surat formal yang berisi larangan korupsi dan pungli. Padahal sebelum surat itu keluar, menurut dakwaan kami, perbuatan penerimaan uang sudah terjadi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Meyer menegaskan keterangan Reza tidak bertentangan dengan dakwaan yang disusun JPU. Menurutnya, metodologi psikologi forensik yang dipaparkan ahli justru relevan ketika dikaitkan dengan alat bukti dan keterangan para saksi.

“Saya rasa keterangan ahli ini sangat mendukung kami. Ketika metodologi itu kami kaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata masuk dan klop. Jadi justru membantu pembuktian dakwaan,” tutupnya.

Komentar