Bengkalis (Riaunews.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengky Irawan, dituntut hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi anggaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH dan Anggi Putra Bumi SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (6/7/2026).
Selain Hengky, dua terdakwa lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Mariani dan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbag Penyusunan Program Nuraini Rosa, masing-masing dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Hengky Irawan dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa Tuntut Uang Pengganti dan Denda
Selain pidana penjara, Hengky dituntut membayar denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 365 hari. Jaksa juga menuntut Hengky membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp933.617.400. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
Sementara itu, Mariani dan Nuraini masing-masing dituntut membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider kurungan 365 hari. Khusus Mariani, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp93.553.000 atau diganti pidana penjara selama satu tahun apabila tidak dibayarkan. Nuraini tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan korupsi terjadi sepanjang 2021 hingga Desember 2022. Para terdakwa diduga mengatur, mengelola, dan menikmati anggaran yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Kabupaten Bengkalis melalui berbagai kegiatan fiktif, seperti perjalanan dinas, belanja makan dan minum, bahan bakar minyak (BBM), jasa tenaga keamanan, hingga bimbingan teknis (bimtek). Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
