Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, H Muslim, dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,6 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH, JPU Rahmat Taufiq Hidayat SH dan Alex SH menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Muslim menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Dalam dakwaan, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan penganggaran pembebasan lahan pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014. Proyek tersebut merupakan kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau tanpa perencanaan dan kajian kelayakan yang memadai.
Pemerintah daerah menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD. Dalam prosesnya, terdakwa selaku Ketua DPRD disebut berperan menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah, disertai dugaan rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Pembangunan hotel dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung pada April 2015. Namun bangunan tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti Perda penyertaan modal maupun pembentukan BUMD sebagai pengelola.
Akibat penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp22.637.294.608.
