Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyidik masih bekerja di lapangan dan akan menyampaikan perkembangan setelah rangkaian penggeledahan selesai.
“Penyidik masih melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, pada Minggu (5/7/2026) malam, penyidik KPK menggeledah kediaman Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andriyama Putra. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa satu koper berwarna hitam yang diduga berisi dokumen dan barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan
Selain mengusut dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat alat bukti.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Taufik.
KPK sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut Taufik, pertemuan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Ia menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Tiga Tersangka Telah Ditahan
Dalam penyidikan, KPK juga menduga terdapat praktik pengumpulan dana yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing untuk kepentingan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT.
Sementara dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan, KPK menduga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah. Penyidik juga mengungkap dugaan penyerahan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta pada 2021 saat Zulkarnain menjabat Kepala Dinas PUPR.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
