KPK Terima Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Suhardiman Amby

Korupsi, Kuansing18 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang disebut ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut disampaikan Raja Juli pada Jumat (3/7/2026) dan kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, laporan tersebut akan melalui tahapan verifikasi dan analisis sebelum KPK memutuskan tindak lanjutnya.

“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

KPK Tegaskan Pengembalian Tak Hapus Pidana

Budi menjelaskan mekanisme penanganan laporan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian suatu pemberian tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila pemberian tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik.

Ia juga menyebut KPK membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Raja Juli Jelaskan Kronologi Pengembalian Amplop

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 merupakan audiensi resmi yang diajukan melalui surat permohonan dan terdokumentasi dalam notulensi, daftar hadir, serta dipublikasikan melalui media sosial resmi Kementerian Kehutanan.

Menurut Raja Juli, ia baru menyadari adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan selesai. Karena merasa tidak berhak menerimanya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

“Dalam audiensi itu ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujarnya.

Raja Juli mengatakan amplop tersebut dikembalikan oleh ajudannya kepada Suhardiman Amby di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Saya secara pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Tanggal 12 Juni sekitar pukul 14.57 WIB amplop itu sudah dikembalikan. Ada tanda terima dan dokumentasinya,” katanya.