Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan hasil pemilihan Ketua RT dan RW yang telah berlangsung di berbagai wilayah tetap sah dan para pemenang yang telah ditetapkan harus segera dilantik.
Penegasan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (6/7/2026), yang membahas polemik hasil pemilihan RT dan RW akibat adanya gugatan serta keberatan dari sejumlah pihak.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar didampingi anggota Komisi I Irman Sasrianto, Syafri Syarif, Victor Parulian, Firman, dan Aidhil Nur Putra. Rapat juga dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru, Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Camat Rumbai Timur, Camat Bina Widya, Lurah Lembah Sari, serta Lurah Delima.
“Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat, disepakati bahwa Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tidak mengatur mekanisme pemilihan ulang RT dan RW,” kata Robin.
DPRD Beri Waktu Tujuh Hari untuk Wilayah yang Belum Menggelar Pemilihan
Robin menegaskan gugatan maupun sanggahan terhadap hasil pemilihan tidak dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan pemilihan ulang. Karena itu, calon RT dan RW yang telah ditetapkan sebagai pemenang direkomendasikan untuk segera dilantik.
Selain itu, Komisi I DPRD meminta kecamatan dan kelurahan yang belum menyelenggarakan pemilihan RT dan RW agar segera menuntaskan proses tersebut.
Menurut Robin, wilayah yang belum menggelar pemilihan diberikan waktu paling lama tujuh hari sejak berita acara hasil RDP ditandatangani untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemilihan.
“Kami meminta seluruh wilayah yang belum melaksanakan pemilihan agar segera menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah disepakati, sehingga proses pembentukan kepengurusan RT dan RW di Kota Pekanbaru dapat segera tuntas,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara RDP Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tertanggal 6 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Komisi I berharap keputusan tersebut dapat mengakhiri polemik pascapemilihan sehingga ketua RT dan RW terpilih dapat segera dilantik dan menjalankan tugas melayani masyarakat.
