KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Flyover SKA Pekanbaru

Korupsi, Pekanbaru18 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan flyover simpang SKA, Kota Pekanbaru, Selasa (21/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi (TPK) proyek jalan tersebut.

ASN dan Swasta Diperiksa

Empat saksi yang dipanggil terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas PUPR Provinsi Riau serta dua pihak swasta.

Mereka di antaranya RA (ASN PUPR), HSH (staf Bidang Bina Marga 2017), EMI (konsultan CV Ezza Engineering), dan ASNz dari pihak swasta.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses sebelumnya, di mana sehari sebelumnya KPK juga telah memeriksa dua saksi lain, termasuk salah satu tersangka berinisial NR.

NR merupakan mantan kepala cabang BUMN yang masuk dalam lima tersangka kasus ini. Selain NR, tersangka lain adalah YN (PPK), GR (konsultan perencana), ES (direktur perusahaan), dan TC (direktur perusahaan).

“Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami keterlibatan para tersangka,” ujar Budi.

Kerugian Negara Rp60,8 Miliar

Proyek flyover simpang SKA yang dikerjakan pada 2018 memiliki nilai kontrak sekitar Rp159,38 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan.

Di antaranya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, perubahan desain, hingga pelaksanaan yang tidak sesuai dengan detail engineering design (DED).

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp60,8 miliar.

KPK Lakukan Uji Fisik

Untuk menguatkan pembuktian, KPK juga melakukan pengecekan fisik konstruksi flyover dengan metode pengeboran badan jalan selama enam hari terakhir.

Langkah ini melibatkan auditor BPK serta ahli guna menghitung secara pasti besaran kerugian negara dalam proyek yang menjadi salah satu ikon Kota Pekanbaru tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Riau dan menyita berbagai dokumen serta barang elektronik terkait perkara ini.