JPU KPK Jadwalkan Bacakan Tuntutan Abdul Wahid pada 9 Juli

Pekanbaru (Riaunews.com) – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap Abdul Wahid pada Kamis (9/7/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain Abdul Wahid, JPU juga akan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Agenda tersebut menjadi tahapan penting setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, serta pemeriksaan para terdakwa.

Pledoi Digelar 20 Juli, Putusan Dijadwalkan Akhir Juli

Berdasarkan jadwal persidangan, setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, JPU akan mengajukan replik pada 23 Juli, disusul duplik dari pihak terdakwa pada 27 Juli 2026.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam pada 30 Juli 2026. Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Selama persidangan berlangsung, puluhan saksi, sejumlah ahli, dan para terdakwa telah memberikan keterangan untuk menguji dakwaan yang diajukan JPU KPK.