DPO Kasus Korupsi Dana Sertifikat Tanah KKPA di Kuansing Ditangkap Kejagung

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Tersangka berinisial KS (53), seorang guru yang berdomisili di Desa Pulau Panjang Cerenti, diamankan pada Rabu (10/6/2026) di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan KS merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti.

Menurut Jeffry, kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan dana bantuan sertifikat tanah pada Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nomor PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017, tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

Saat proses penangkapan, KS disebut bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah ditangkap, tersangka langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jeffry menegaskan Kejaksaan Agung berkomitmen memburu seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum. Jaksa Agung juga telah meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.

Selain itu, Kejaksaan Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jeffry.