Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 22 kasus dengan 24 tersangka, Rabu (10/6/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 5,26 kilogram, 3.191 butir ekstasi, 743 cartridge etomidate, dan 812,2 gram ganja.
Pemusnahan dipimpin Kepala Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, di halaman Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti). Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasak dalam panci besar, dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang.
Edi mengatakan barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp8,48 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 32.704 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Riau.
Selain narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja, Polda Riau juga menemukan indikasi pergeseran modus peredaran zat berbahaya melalui cartridge rokok elektronik yang mengandung etomidate. Fenomena tersebut dinilai menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan narkotika, khususnya yang menyasar kalangan muda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Riau, Freedy Simanjuntak, mengapresiasi keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Ia menilai pengungkapan tersebut menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.







Komentar