Pekanbaru (Riaunews.com) – Ombudsman RI Perwakilan Riau menemukan sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau masih tersimpan di sekolah dan belum diambil para alumni.
Temuan tersebut terungkap dalam kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama mengatakan berdasarkan data hingga 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil.
“Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” kata Bambang, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan pengambilan data dilakukan pada April hingga Oktober 2025 dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Alumni Terkendala Waktu dan Domisili
Bambang menyebut sejumlah faktor menyebabkan alumni belum mengambil ijazah mereka.
Dari sisi alumni, sebagian merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan.
Selain itu, banyak alumni yang sudah bekerja atau kuliah di luar daerah sehingga kesulitan meluangkan waktu mengambil ijazah di sekolah asal.
“Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” jelasnya.
Sementara dari sisi sekolah, Ombudsman menemukan belum adanya aturan baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah lama.
Menurut Bambang, upaya sekolah dalam mengimbau alumni untuk mengambil ijazah juga dinilai belum maksimal.
Ombudsman Minta Disdik Susun SOP
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan pihak sekolah.
Ombudsman meminta Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi secara masif agar para alumni segera mengambil ijazah mereka.
“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah di sekolah.
Pihak sekolah juga didorong melakukan pendataan ulang serta lebih aktif menghubungi alumni melalui langkah jemput bola agar dokumen pendidikan tersebut dapat segera diserahkan kepada pemiliknya.







Komentar