PWI Riau Ingatkan Wartawan Segera Reaktivasi KTA, Batas Pengajuan 30 September

Pekanbaru (Riaunews.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengingatkan seluruh wartawan pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI untuk segera mengajukan reaktivasi keanggotaan. Program tersebut merupakan kebijakan transisi secara nasional untuk memastikan administrasi keanggotaan PWI berjalan tertib, seragam, transparan dan akuntabel.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan reaktivasi KTA mencakup peningkatan status dari KTA Muda menjadi KTA Biasa maupun perpanjangan KTA. Pengajuan dilakukan melalui Pengurus PWI kabupaten/kota sesuai domisili keanggotaan.

“Kita mengingatkan para wartawan untuk melakukan reaktivasi KTA, baik peningkatan status dari KTA Muda menjadi KTA Biasa maupun perpanjangan KTA. Pengajuan dilakukan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaan,” jelas Bambang, Jumat (14/8/2026).

Ia mengatakan pengajuan reaktivasi telah dibuka sejak 3 Agustus dan akan berlangsung hingga 30 September 2026. Karena itu, wartawan pemegang KTA PWI diminta segera melengkapi persyaratan sebelum batas waktu berakhir.

Persyaratan Reaktivasi KTA

Bambang menjelaskan, wartawan yang mengajukan reaktivasi harus masih aktif menjalankan profesi pada perusahaan pers berbadan hukum. Pemohon juga wajib memperoleh surat pengantar dari pemimpin redaksi atau penanggung jawab perusahaan pers.

Selain itu, pemohon harus menyertakan surat keterangan masih aktif bekerja sebagai wartawan serta memenuhi persyaratan administrasi sesuai AD, ART dan Peraturan Organisasi PWI terkait KTA. Pemohon juga wajib mengisi formulir reaktivasi secara digital atau melalui media lain yang ditetapkan Satgas Reaktivasi KTA PWI.

“Pengajuan dapat dilakukan di kabupaten/kota sesuai domisili keanggotaan. Bagi anggota yang berdomisili di ibu kota provinsi atau kabupaten/kota yang telah terbentuk kepengurusannya, dapat mengajukan permohonan ke PWI Provinsi,” tegas Bambang.

Seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi Satgas Reaktivasi KTA PWI. Sebelum diteruskan ke tingkat pusat, dokumen pemohon terlebih dahulu ditinjau untuk mendapatkan persetujuan Dewan Kehormatan PWI di tingkat provinsi.

“Setelah melalui serangkaian verifikasi oleh satgas, nantinya akan dilakukan penerbitan KTA baru secara seragam,” ujarnya.

Bambang mengatakan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan terbit pada 9 Februari 2027. KTA tersebut memiliki kekuatan administrasi yang sama dengan mekanisme reguler dan pemegangnya tetap memiliki hak pilih dalam konferensi PWI sesuai ketentuan.

“KTA ini akan diterbitkan pada 9 Februari 2027 dan mempunyai kekuatan administrasi yang sama dengan mekanisme reguler. Pemegang KTA tentu memiliki hak pilih dalam konferensi PWI sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Komentar