Tim Gabungan Tertibkan Belasan Kendaraan ODOL di Tol Pekanbaru-Dumai

Spesial Riau9 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim gabungan menertibkan belasan kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Jumat (14/8/2026).

Operasi penertiban tersebut melibatkan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas.

“Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan disiplin serta keselamatan berlalu lintas,” kata Jeki.

Operasi digelar pada sore hari dan dipimpin Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Indra Sakti. Sebanyak 24 personel gabungan dilibatkan, terdiri dari delapan personel Ditlantas Polda Riau, sembilan personel BPTD Kemenhub, dan tujuh personel Dishub Kota Pekanbaru.

14 Peringatan Tertulis Diberikan

Petugas menyasar kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar ketentuan dimensi maupun muatan. Dari hasil penertiban, petugas memberikan 14 peringatan tertulis yang terdiri dari sembilan berkas oleh BPTD Kemenhub dan lima berkas oleh Dishub Kota Pekanbaru.

Sementara itu, personel Ditlantas Polda Riau memberikan enam teguran tertulis terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Disamping penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ujar Jeki.

Petugas mengingatkan pengemudi untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, tidak membawa muatan melebihi ketentuan, serta menggunakan kendaraan dengan dimensi sesuai aturan. Pengemudi juga diminta mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, dan tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara.

Jeki menegaskan penertiban ODOL menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama di ruas tol yang memiliki karakteristik kecepatan kendaraan relatif tinggi.

“Penertiban ODOL bukan semata-mata tentang penindakan terhadap pelanggaran, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Menurutnya, kendaraan dengan dimensi dan muatan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan pengguna jalan karena dapat memengaruhi kemampuan kendaraan saat melakukan pengereman maupun bermanuver.

“Kami mengajak seluruh pengemudi dan pelaku usaha angkutan untuk tidak memaksakan kendaraan membawa muatan melebihi kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan kendaraan laik jalan, patuhi batas kecepatan, jaga jarak aman dan selalu mengutamakan keselamatan,” tegas Jeki.

Komentar