Disdik Riau Larang Penggunaan Handphone di SMA dan SMK

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau melarang siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta menggunakan telepon selular di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan handphone di satuan pendidikan.

Kepala Disdik Riau Erisman Yahya mengatakan, surat edaran tersebut secara tegas melarang siswa membawa dan menggunakan handphone selama berada di lingkungan sekolah. Larangan itu berlaku untuk seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Riau.

Selain siswa, Disdik Riau juga melarang guru serta tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana pembelajaran yang lebih fokus dan kondusif di sekolah.

Erisman meminta setiap sekolah menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone siswa selama pembatasan diterapkan. Sekolah juga diminta menunjuk contact person, seperti wali kelas atau guru bimbingan konseling, untuk kebutuhan komunikasi darurat dengan orang tua atau wali murid.

Disdik Riau juga melarang kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran. Namun, penggunaan handphone tetap diperbolehkan jika digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar sesuai petunjuk teknis kepala satuan pendidikan.

Kebijakan pembatasan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, dan dievaluasi secara berkala. Jika dinilai efektif, Disdik Riau akan memberlakukan kebijakan tersebut secara permanen serta meminta sekolah membentuk satuan tugas untuk melakukan monitoring dan melaporkan pelaksanaannya.

Komentar