Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyatakan keterangan para saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru justru memperjelas tidak adanya pelanggaran hukum dalam perkara yang menjeratnya.
“Kita dengar bersama-sama keterangan saksi, baik terkait pengangkatan Dani sebagai tenaga ahli maupun pergeseran anggaran, bahwa tidak ada pelanggaran hukum di situ,” ujar Wahid usai sidang, Kamis (16/4/2026).
Ia juga menyoroti kesaksian Plt Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah, yang menyebut dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pemberian uang Rp20 juta kepada DPRD.
“Kesaksian Pak Purnama juga menyebutkan bahwa saya tidak tahu soal pemberian uang Rp20 juta ke DPRD, dan saya sudah melarang kegiatan-kegiatan seperti itu,” tegasnya.
Kuasa Hukum Sebut Proses Sesuai Aturan
Menurut Wahid, keterangan tersebut menunjukkan dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti. Ia menyebut hal itu sebagai perkembangan positif dalam persidangan.
“Artinya apa yang didakwakan sudah clear. Insyaallah ini menjadi awal yang baik,” katanya.
Kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, turut menyatakan jalannya persidangan semakin memperjelas posisi kliennya. Ia menilai keterangan empat saksi yang dihadirkan JPU memperkuat bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses yang dipersoalkan.
Kemal menjelaskan, pergeseran anggaran telah melalui seluruh tahapan sesuai peraturan, mulai dari penyusunan, pembahasan, persetujuan, hingga evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Soroti Perjalanan Dinas dan Tenaga Ahli
Ia juga menegaskan pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur telah sesuai prosedur. Menurutnya, aturan dari Kemendagri bahkan membuat status tenaga ahli tersebut gugur secara otomatis, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum.
Terkait perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk ke London, Kemal menyebut kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi keuangan daerah.
“Itu dalam rangka meningkatkan PAD. Ini inisiatif gubernur untuk mencari sumber pendapatan baru demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Riau,” ujarnya.
Ia mengklaim program tersebut memberikan hasil dan tetap dilanjutkan. Sementara itu, sidang perkara dugaan korupsi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum KPK.
