Polisi Tangkap Pria di Inhu, Diduga Cabuli Tiga Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial SL (36) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi karena diduga mencabuli tiga anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah para korban menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Peranap dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku,” ujar Misran, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kediaman pelaku. Polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Saat ini, SL telah ditahan di Mapolsek Peranap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Berikan Pendampingan kepada Korban

Misran menegaskan Polres Indragiri Hulu menangani perkara yang melibatkan anak dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Polisi berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta fasilitas kesehatan untuk memberikan pendampingan dan pemeriksaan medis guna mendukung proses pembuktian.

“Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian,” kata Misran.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Atas dugaan perbuatannya, SL dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.