Sempat Kejar-Kejaran Dengan Pelaku, Polres Kampar Gerebek Dua Lokasi PETI di Gunung Sahilan

Kampar (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan memusnahkan 12 rakit tambang.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal di dua titik berbeda. Menindaklanjuti informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Hermoliza dan Kanit Pidum Ipda Benua Meijar dibagi menjadi dua tim untuk melakukan penyisiran di lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Benua Meijar menemukan sejumlah orang sedang melakukan penambangan menggunakan mesin penyedot pasir. Saat petugas tiba, para pelaku berusaha melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial TR (33). Pada saat bersamaan, tim lain yang dipimpin langsung AKP I Gede Yoga Eka Pranata menggerebek lokasi kedua di kawasan bibir sungai dan menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial S (57) setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Penyelidikan Terus Dikembangkan

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot, selang, rakit, dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Petugas juga memusnahkan 12 rakit tambang, terdiri dari tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Satreskrim Polres Kampar juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.