Kadishub Siak Jadi Tersangka OTT, Diduga Peras Rekanan Proyek Kapal Gratis

Korupsi, Siak, Utama46 Dilihat

Siak (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.

Operasi tangkap tangan dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (10/7/2026) sore. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap direktur perusahaan pemenang tender.

Kasatreskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyerahan uang kepada seorang kepala dinas. Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan, tim memastikan terjadi transaksi sehingga langsung melakukan OTT. “Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta karena mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan Rp25 juta. Korban merasa terpaksa memberikan uang tersebut karena tersangka merupakan Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan proyek,” kata Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).

Korban Mengaku Dipaksa Serahkan Uang

Penyidik mengungkap korban berinisial AS, Direktur CV Shift of Marine yang memenangkan tender proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, diduga diminta menyerahkan uang setelah dana uang muka proyek sebesar Rp165 juta dicairkan dari Bank Riau Kepri. Polisi menduga tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta Rp25 juta, namun korban hanya mampu menyerahkan Rp15 juta.

Usai menerima pengakuan korban, Tim Tipidkor bergerak ke rumah tersangka dan melakukan konfrontasi. Tersangka mengakui baru menerima uang tersebut dan menunjukkan barang bukti kepada petugas. Selain uang Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam.

Dijerat UU Tipikor

Polres Siak menyatakan JDI alias ANG resmi ditahan sejak Minggu (12/7/2026). Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.