Bengkalis (Riaunews.com) – Seorang tenaga honorer di RSUD Bengkalis berinisial S (40) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di area belakang RSUD Bengkalis pada Minggu (12/7/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan belakang RSUD Bengkalis kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J. Polisi telah menetapkan J sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKBP Fahrian mengatakan tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan penyelidikan terus dikembangkan guna menangkap pemasok serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
