JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara Serta Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar dalam Kasus Korupsi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Tuntutan dibacakan Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, di hadapan majelis hakim. Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar Meyer saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.

JPU turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tenggang waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Abdul Wahid dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Usai mendengarkan tuntutan, Abdul Wahid tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

“Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026,” kata Kemal.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.