Rokan Hilir (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (16/4/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024.
Tim penyidik pidana khusus melakukan penggeledahan sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Kasus yang diusut mencakup proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan dinas tersebut.
Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan data serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang elektronik yang nantinya akan dijadikan alat bukti,” ujarnya.
Komitmen Berantas Korupsi
Zikrullah menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya serius Kejati Riau dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan.
Menurutnya, penggeledahan juga bertujuan menggali informasi tambahan yang diperlukan guna mendukung proses penegakan hukum selanjutnya.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi,” jelasnya.
