Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polsek Logas Tanah Darat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Logas Tanah Darat, Masjidil, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah rumah,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat terduga pelaku berinisial DP (26), AP (25), DA (21), dan R (21).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,48 gram yang disimpan dalam dompet, plastik klip kosong, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam.
“Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Logas Tanah Darat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Polisi turut mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.







Komentar