Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membahas kembali operasional tempat hiburan malam (THM) HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Pembahasan dilakukan karena tempat usaha tersebut diketahui hanya mengantongi izin restoran.
Pemprov Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata Riau akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, khususnya Satpol PP dan Dinas Pariwisata, terkait operasional HW Live House.
Kepala Satpol PP Provinsi Riau Sri Sadono Mulyanto mengatakan pembahasan tersebut perlu dilakukan karena persoalan perizinan HW Live House berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Hal itu disampaikan Sri Sadono, Rabu (23/9/2026). Menurutnya, HW Live House tidak memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai bar, kelab malam, maupun diskotek.
“HW ini hanya memiliki izin restoran. Izin ini dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru. Karena itu kita akan rembukkan bersama agar kita tidak salah langkah,” ujar Ibeng, sapaan akrabnya.
Pemprov dan Pemko Selaraskan Kewenangan
Sri Sadono menjelaskan, penanganan operasional HW Live House tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Riau. Pemko Pekanbaru juga memiliki kewenangan karena izin yang dikantongi tempat usaha tersebut diterbitkan pemerintah kota.
“Nah tujuan kita untuk merembukkan itu adalah menyelaraskan agar yang berwenang bertanggung jawab atas kewenangannya,” katanya.
Karena itu, Satpol PP Riau bersama Dinas Pariwisata Riau akan duduk bersama dengan jajaran Pemko Pekanbaru untuk membahas persoalan tersebut.
Pertemuan Diharapkan Hasilkan Tindak Lanjut
Sri Sadono berharap pertemuan yang direncanakan berlangsung pada Kamis (24/9/2026) dapat menghasilkan langkah konkret terkait operasional HW Live House.
Menurutnya, hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap besok ada hasil yang bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.







Komentar