Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Benarkah Negara Memberikan Jaminan Kesehatan?

Kesehatan, Opini173 Dilihat

Oleh Sri Lestari, ST

Kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Kesehatan menjadi salah satu kebutuhan yang sulit untuk dipenuhi saat ini. Pasalnya di tengah sulitnya ekonomi, biaya kesehatan begitu mahal. Seolah hanya angan-angan bagi masyarakat ekonomi menengah kebawah untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Apalagi baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementrian Sosial. Kebijakan penonaktifan PBI ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Peserta PBI yang terdampak penonaktifan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi syarat sebagai berikut:

Pertama: Orang tersebut memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya.

Kedua: Masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan.

Ketiga: Peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Peristiwa penonaktifan PBI oleh Kementrian Sosial secara sepihak menurut YKLI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) merugikan pasien, khususnya pasien yang mengidap penyakit kronis. Selain itu sangat berdampak pada keberlanjutan layanan kesehatan pada masyarakat miskin dan rentan. Ketua YKLI Nuri Emiliana mengatakan penonaktifan peserta PBI menghambat layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin.

“Penonaktifan peserta PBI berdampak pada terhambat nya layanan kesehatan bagi pasien yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin,” kata Nuri Emiliana dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Jika kita cermati secara mendalam layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat merupakan layanan yang dibayar oleh rakyat kemudian disalurkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kepada rakyat yang membutuhkan. Tampak jelas layanan kesehatan yang diberikan negara saat ini adalah sistem gotong royong antar masyarakat. Meskipun ada PBI namun jumlahnya sedikit dan saat ini penuh problematik.

Dari sini juga tampak jelas bahwa layanan kesehatan diserahkan kepada pihak swasta yakni BPJS. Tatkala layanan kesehatan menjadi bisnis maka orientasinya adalah keuntungan bukan pelayanan. Akibatnya yang diprioritaskan adalah keuntungan bukan nyawa rakyat. Hal demikian tampak pada penonaktifan PBI secara sepihak, dengan tujuan untuk memperbarui data penerima PBI namun sangat rentan memberikan dampak bahaya terkhusus pada pasien yang memiliki penyakit berat yang sedang menjalankan perawatan.

Hal demikian menjadi kewajaran karena sistem saat ini adalah sistem kapitalis yang orientasi perbuatannya adalah manfaat dan keuntungan. Dasar pemahamannya adalah sekuler yakni memisahkan agama dari kehidupan.

Islam Mengratiskan Kesehatan Secara Historis

Islam memiliki pandangan yang khas dalam memandang kesehatan. Dalam Islam kesehatan merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara benar-benar gratis memberikan layanan kesehatan kepada rakyat. Jaminan kesehatan diberikan kepada setiap individu rakyat baik rakyat yang kaya atau pun rakyat yang miskin.

Dalam Islam negara yang mengelola layanan kesehatan. Dalam mengelola layanan kesehatan tidak ada orientasi untung, namun orientasinya adalah negara memenuhi kebutuhan kesehatan kepada rakyatnya. Negara tidak menyerahkan kepada pihak swasta. Jika di tengah masyarakat ada yang memiliki dokter pribadi dibolehkan oleh negara.

Sumber pendanaan layanan kesehatan dalam Islam bersumber dari baitul mal yang berasal dari pengelolaan kekayaan alam, fa’i dan kharaj.

Negara tidak memungut biaya kesehatan secara tetap kepada masyarakat. Negara akan memberlakukan pajak ketika pembiayaan layanan kesehatan terkategori bahaya jika tidak segera dipenuhi. Dalam pemungutan pajak hanya diberlakukan kepada kafir dzimih laki-laki yang kaya dan kaum muslim laki-laki yang kaya dan bersifat sementara. Tatkala pembiayaan kesehatan sudah terpenuhi maka pajak tidak dipungut lagi.

Sejarah telah mencatat layanan kesehatan yang gemilang dalam peradaban Islam. Pada masa peradaban Islam layanan kesehatan luar biasa bagus dan benar-benar gratis. Dari Zaid bin Aslam, dari bapaknya, ia berkata, “Saya pernah sakit keras pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab. Khalifah Umar memanggil dokter untukku.” (HR Al-Hakim).

Para khalifah membangun bimaristan (rumah sakit) dan terus-menerus menyempurnakannya. Salah satunya adalah Bimaristan Al-Mansouri yang dibangun di Kairo, Mesir pada 1248 M dengan 8.000 tempat tidur dan banyak bangsal khusus. Rumah sakit ini dilengkapi fasilitas ruang salat untuk pasien. Penerimaan pasien tidak memandang ras, warna kulit, atau agama. Tidak ada batasan waktu untuk rawat inap, pasien tetap di rumah sakit sampai benar-benar sembuh. Pasien yang pulang diberi satu set pakaian baru dan uang saku.

Tampak jelas dalam Islam layanan kesehatan benar-benar dipenuhi oleh negara tanpa dipungut biaya kecuali ada bahaya yang mendesak. Berbeda dengan sistem kapitalis negara hanya sebagai regulator, layanan kesehatan dikelola oleh pihak BPJS melalui asas gotong royong. Tidak ada jalan lain, hanya dengan menerapkan sistem Islam secara total jaminan kesehatan gratis didapat oleh seluruh rakyat. sebagaimana pada masa Rasulullah dan para Sahabat.

Komentar