Polsek Rupat Utara Gerebek Rumah di Teluk Rhu, Dua Pria Diamankan Terkait Sabu

Bengkalis (Riaunews.com) – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rupat Utara menggerebek sebuah rumah di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Gerebek Narkoba (PGN) pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan sejak pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang pria kami dapati berada di dalam kamar rumah tersebut,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Kedua terduga pelaku berinisial A.S (20) dan R (31), warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, mengakui barang bukti tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang.

Selain sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram, polisi juga mengamankan alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, mancis gas, serta satu unit telepon genggam. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif Methamphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, serta mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Komentar