KPK Koordinasi dengan BPK, Pemeriksaan Yaqut Fokus Finalisasi Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Korupsi, Nasional82 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Yaqut oleh auditor BPK merupakan bagian dari proses yang juga dikoordinasikan dengan penyidik KPK guna memfinalisasi nilai kerugian keuangan negara.

“Pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ itu berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPK dan sudah dikoordinasikan dengan penyidik KPK,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Budi menambahkan, pemeriksaan saksi di BPK dimungkinkan apabila berkaitan langsung dengan proses penghitungan kerugian negara. Dalam perkara ini, sejumlah pimpinan biro travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh BPK untuk pendalaman data.

Ia menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari tahapan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji. KPK pun masih menunggu hasil akhir dari audit BPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut pemanggilan kliennya oleh BPK menjadi ruang bagi pihaknya untuk memberikan klarifikasi tambahan serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim auditor.

Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan lebih dari empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2026. KPK menegaskan pemeriksaan tersebut masih berfokus pada penghitungan kerugian negara, sehingga belum ada urgensi untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.