Pekanbaru (Raiunews.com) – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga pejabat Pemerintah Provinsi Riau untuk mengurai mekanisme penganggaran hingga kebijakan pergeseran APBD yang menjadi bagian dari perkara.
Ketiga saksi itu yakni Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Sekretaris BPKAD Riau Ispan Sutan Syahputra, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau Mardoni Akrom.
Di hadapan majelis hakim, Syahrial mengaku mulai menjabat Sekdaprov Riau sejak 1 September 2025. Sementara Mardoni menjelaskan dirinya pernah menjabat Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau periode 2021-2026 sebelum dipercaya menjadi Kepala Biro Adpim.
Sedangkan Ispan menyebut dirinya mulai bertugas di BPKAD Riau sejak Februari 2021 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas Kepala BPKAD.
JPU KPK mendalami mekanisme penganggaran dan alur kebijakan di lingkungan Pemprov Riau yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Pantauan di ruang sidang, persidangan kembali dipadati pengunjung. Sebagian warga bahkan terpaksa duduk di lantai karena kapasitas ruang sidang penuh.
Fakta Sidang Sebelumnya Kembali Disorot
Dalam persidangan, turut disinggung fakta yang terungkap pada sidang sehari sebelumnya. Mantan Penjabat Sekdaprov Riau, M Taufiq Oesman Hamid, menyebut pengangkatan tenaga ahli gubernur dilakukan tanpa proses seleksi.
“Tidak ada seleksi,” ujar Taufiq dalam sidang sebelumnya.
Dua nama tenaga ahli yang disebut dalam persidangan yakni Dani M Nursalam dan Tata Maulana. Taufiq juga mengungkap sejak 2025, Kemendagri melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga ahli sehingga posisi tersebut tidak lagi dianggarkan dalam APBD murni 2025.
Namun, anggaran tenaga ahli disebut sempat muncul dalam APBD Perubahan 2025 sekitar Rp240 juta. Taufiq mengaku tidak mengetahui proses penganggaran itu karena saat pembahasan APBD Perubahan berlangsung dirinya sudah menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau.
Persidangan juga menyoroti mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi salah satu pokok perkara.
“Sebelum proses harus ada review. Tapi kalau setelah diproses tak perlu lagi. Sejauh belum disahkan dan masih ada waktu, bisa direview,” jelas Taufiq.
Saksi lainnya, Aditya Wijaya Raisnur Putra, membantah adanya intimidasi maupun larangan membawa telepon genggam saat rapat di rumah dinas gubernur pada April 2025.
“Tidak ada larangan membawa handphone, tidak ada ancaman, tidak ada paksaan,” ujarnya.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur pelanggaran hukum.
“Semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, tidak ada paksaan,” katanya.
Sementara Abdul Wahid membantah rapat di kediamannya berkaitan dengan pergeseran anggaran. Ia menyebut rapat tersebut hanya membahas persoalan pembangunan dan kerusakan jalan.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama mantan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam didakwa melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,55 miliar.