JPU KPK Beberkan Fakta Persidangan Korupsi PUPR Riau, Ungkap Permintaan Fee hingga Tekanan Mutasi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan rangkaian fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Hal itu disampaikan usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).

Jaksa Meyer Simanjuntak mengatakan pihaknya menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat konstruksi perkara, di antaranya tiga Kepala UPT yakni Ludfi Hardi, Khairil Anwar, dan Basharuddin, serta satu staf dari Basharuddin.

“Kami menghadirkan tiga Kepala UPT, yaitu Ludfi Hardi, Khairil Anwar, dan Basharuddin. Kemudian satu saksi lain merupakan staf dari Pak Basharuddin,” ujar Meyer.

Ungkap Permintaan Fee dan Penundaan Anggaran

Meyer menyebut keterangan dua saksi awal, Ludfi Hardi dan Khairil Anwar, dinilai selaras dengan dakwaan jaksa. Dalam persidangan terungkap bahwa proses pergeseran anggaran sempat tertunda karena para Kepala UPT belum menyatakan kesanggupan memenuhi permintaan setoran.

“Pergeseran anggaran itu ditunda-tunda DPA-nya oleh Kadis PUPR, Pak Arief, karena para Kepala UPT belum menyatakan kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Abdul Wahid,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah ada kesepakatan terkait permintaan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, dokumen anggaran tersebut akhirnya ditandatangani.

“Setelah disanggupi, baru kemudian DPA ditandatangani. Ini yang terungkap di persidangan,” tegas Meyer.

Tekanan Mutasi hingga Surat Edaran Gratifikasi

Meyer juga menyoroti pertemuan pada 7 April 2025 yang dinilai tidak lazim karena digelar di hari libur dan melibatkan para Kepala UPT. Dalam pertemuan itu, disebut terdapat pernyataan yang mengandung tekanan, termasuk ancaman mutasi bagi yang tidak patuh.

“Ada kalimat harus patuh kepada kepala dinas, yang tidak patuh akan diganti atau dimutasi. Ini tentu bukan hal yang lumrah dalam birokrasi, dan para saksi mengaku merasa tertekan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan di Kantor Bappenda Riau, Abdul Wahid hadir untuk meyakinkan para Kepala UPT bahwa permintaan setoran tersebut memang ditujukan kepadanya.

“Ini yang membuat para Kepala UPT semakin yakin bahwa uang yang diminta memang untuk Pak Abdul Wahid,” tambahnya.

Meyer juga menyinggung soal surat edaran larangan gratifikasi yang sempat dikeluarkan Abdul Wahid. Menurutnya, waktu penerbitan surat tersebut patut dipertanyakan.

“Sebelum surat itu keluar, sudah ada penyerahan uang sekitar Rp1,8 miliar di bulan Juni, lalu sekitar Rp1 miliar pada Juli-Agustus. Setelah ada info tim KPK turun, baru surat edaran itu dikeluarkan,” pungkasnya.

Hingga kini, persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan sejumlah saksi lain untuk memperkuat pembuktian perkara.