JPU KPK Ungkap DVR CCTV di Rumah Gubernur Riau Hilang, Bukan Rusak

Pekanbaru (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, menegaskan bahwa perangkat DVR CCTV di kediaman Gubernur Riau tidak ditemukan pasca operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (29/4/2026).

Menurut Meyer, terdapat perbedaan mendasar antara klaim kerusakan dan fakta di lapangan.

“Faktanya, yang ditemukan bukan DVR rusak, melainkan DVR hilang dan tidak pernah ditemukan hingga proses saat ini. Itu adalah dua hal yang sangat berbeda,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Aliran Dana Rp7 Miliar Terungkap di Persidangan

Dalam persidangan, JPU KPK juga mengungkap dugaan aliran dana hingga Rp7 miliar yang dihimpun dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Pengumpulan dana tersebut terungkap dari keterangan sejumlah saksi, di antaranya Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, yang mengaku menjalankan perintah Kepala Dinas PUPR saat itu, Muhammad Arief Setiawan.

Meyer menyebut, permintaan dana dilakukan dua kali, yakni sebesar Rp1,8 miliar pada Juni dan Rp1 miliar pada Agustus, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Ia juga mengungkap adanya tekanan berupa ancaman mutasi atau evaluasi jabatan bagi pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Ancaman itulah yang memunculkan permintaan uang secara berulang kepada para kepala UPT,” jelasnya.

Terkait alur dana, JPU menegaskan bahwa sejak awal dakwaan tidak pernah disebutkan uang diberikan langsung kepada gubernur, melainkan melalui sejumlah perantara.

Meyer menambahkan, seluruh keterangan saksi saling menguatkan dan akan diuji lebih lanjut dalam persidangan. Sementara itu, penyangkalan dari terdakwa merupakan hak yang dijamin undang-undang.