Pekanbaru (Riaunews.com) – Persidangan lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali mengungkap fakta mencengangkan.
Salah satu saksi, Ardi Irfandi, mengaku harus berutang hingga menggadaikan aset pribadi demi memenuhi permintaan setoran sebesar Rp500 juta.
Setoran Diminta untuk Disalurkan
Dalam kesaksiannya, Ardi menyebut permintaan setoran datang dari Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang disebut akan disalurkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui Sekretaris Dinas, Fery Yunanda.
Berutang dan Gadai Aset
Ardi menjelaskan, karena tidak memiliki dana, ia awalnya meminjam uang sebesar Rp300 juta dari rekannya.
“Waktu itu belum ada pencairan kegiatan, jadi saya duluan menyiapkan uangnya,” ungkapnya di persidangan.
Namun karena didesak mengembalikan pinjaman, ia kemudian menggadaikan SK ke Bank Riau dengan nilai Rp500 juta untuk melunasi utang tersebut.
Tak hanya itu, Ardi juga menggadaikan BPKB mobil pribadinya dan memperoleh tambahan sekitar Rp200 juta.
“BPKB mobil saya gadaikan untuk melengkapi setoran,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dilakukan Karena Tekanan
Ardi menegaskan seluruh tindakan itu dilakukan dalam kondisi terpaksa. Saat itu proyek belum berjalan dan anggaran belum cair, namun tekanan untuk menyetor tetap ada.
“Kalau tidak diberikan, kami takut dimutasi,” katanya.
Dugaan Pemerasan Terstruktur
Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan terstruktur di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak, termasuk terdakwa Dani M Nursalam.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
