Eks Pj Sekda Riau Sebut Tak Ada Seleksi Pengangkatan Tenaga Ahli Gubernur

Pekanbaru (Riaunews.com) – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufik OH, mengaku tidak mengetahui adanya proses seleksi dalam pengangkatan tenaga ahli gubernur.

Taufik dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/5/2026). Ia memberikan keterangan terkait proses administrasi pengangkatan tenaga ahli, termasuk nama Dani M Nursalam.

“Persisnya saya tidak tahu, tapi proses pengadministrasiannya memang ada dikomunikasikan ke kami melalui pengusulan dari Biro Hukum, BKD, dan juga asisten,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai adanya seleksi, Taufik menegaskan bahwa proses tersebut tidak melalui tahapan seleksi. “Tidak ada seleksi,” katanya.

Pengangkatan Tenaga Ahli Disorot

Dalam persidangan, JPU juga menyinggung pengangkatan Tata Maulana yang berstatus tenaga ahli gubernur pada 11 April 2025. Taufik membenarkan bahwa saat itu dirinya masih menjabat sebagai Pj Sekda.

Selain itu, nama Marjani yang merupakan ajudan gubernur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka juga turut dibahas. Taufik menyebut Marjani bukan aparatur sipil negara (ASN).

“Setahu saya dia bukan PNS,” ujarnya.

Taufik menjelaskan bahwa ia telah lama mengenal Dani M Nursalam sejak yang bersangkutan menjabat di DPRD Provinsi Riau. Sementara Tata Maulana dan Marjani baru dikenalnya setelah gubernur dilantik.

Terkait Aturan Kemendagri

Lebih lanjut, Taufik membenarkan adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang penggunaan tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah.

“Terkait Permendagri itu benar, dan sejak saat itu tidak ada lagi anggaran untuk tenaga ahli,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pada tahun anggaran 2025, posisi tenaga ahli tidak lagi diakomodasi dalam struktur keuangan daerah.

Dalam keterangannya, Taufik juga menyebut telah mengirimkan surat penjelasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 11 Februari 2026 terkait proses penunjukan tenaga ahli tersebut.

Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam mengurai mekanisme pengangkatan serta peran tenaga ahli dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan.