Pekanbaru (Riaunews.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam kelompok relawan anti korupsi mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moral kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Sebanyak 30 orang relawan dipimpin Ketua Relawan Anti Korupsi, Zuraida, tampak mengikuti jalannya persidangan di ruang Cakra. Tanpa membawa atribut, mereka memantau proses sidang secara tertib.
“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Kami mendukung penuh langkah KPK dalam membersihkan Riau dari praktik korupsi,” ujar Zuraida.
Desak Penegakan Hukum Transparan
Zuraida menegaskan kasus ini menjadi ujian integritas bagi kepemimpinan di Riau. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya apabila terdakwa terbukti bersalah.
“Ini bukan soal politik, tapi keadilan bagi masyarakat. Uang yang diduga diperas seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Wahid didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memaksa sejumlah kepala dinas, kepala UPT, hingga pengusaha rekanan untuk menyetorkan uang. Modus yang digunakan antara lain ancaman mutasi jabatan bagi ASN yang tidak kooperatif serta hambatan pencairan proyek bagi kontraktor yang menolak memberikan fee.
KPK juga mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah yang diduga mengalir ke kantong pribadi terdakwa melalui orang kepercayaannya.
Sidang yang berlangsung Kamis (23/4/2026) ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi kunci dari kalangan pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau. Sementara itu, pihak penasihat hukum Abdul Wahid sebelumnya menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar, namun majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
