Rokna Hilir (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa (5/5/2026). Selain kantor Disdikbud, penyidik juga menggeledah rumah seorang saksi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD di Kecamatan Bangko.
Langkah ini merupakan penggeledahan kedua yang dilakukan di instansi tersebut guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah disidik. Penyidikan sendiri dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 27 Maret 2026, dengan fokus pada dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SD dan SMP.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut dalam mengungkap konstruksi perkara.
Penyidik Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bertujuan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara. Proses penyidikan kami jalankan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri dokumen tambahan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penggeledahan ini turut memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pendidikan di Rohil. Sebelumnya, Kejati Riau juga menangani kasus serupa pada tahun anggaran 2023 di instansi yang sama, yang menyeret mantan Kadisdikbud Rohil Asril Arief dan PPTK Sefrijon hingga divonis bersalah.
Kejati Riau menegaskan pengusutan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik.
