Pemerintah Larang Total Wisata Tunggang Gajah di Seluruh Indonesia

Nasional, Pariwisata106 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah resmi melarang total praktik penunggangan gajah untuk kepentingan wisata di seluruh Indonesia. Larangan ini berlaku bagi seluruh lembaga konservasi tanpa pengecualian.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, tidak boleh lagi ada aktivitas wisata yang menjadikan gajah sebagai objek tunggangan. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Sempat ditemukan pelanggaran di Bali setelah surat larangan diterbitkan. Namun, setelah pemerintah mengeluarkan peringatan pertama dan kedua, aktivitas tersebut kini telah dihentikan sepenuhnya,” kata Raja Juli.

Ia juga meminta partisipasi aktif masyarakat, termasuk netizen dan pelaku jurnalisme warga, untuk melaporkan jika masih menemukan praktik penunggangan gajah. Menurutnya, aktivitas tersebut berdampak buruk terhadap kesehatan dan kesejahteraan satwa.

“Kami akan menegakkan aturan baru ini secara tegas. Penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama pariwisata, sudah dilarang total di Indonesia,” ujarnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang mulai berlaku secara nasional sejak 18 Desember 2025.

Sejumlah lembaga konservasi dan kebun binatang dilaporkan telah menghentikan atraksi menunggang gajah, di antaranya Kebun Binatang Surabaya, Bali Zoo, serta Mason Elephant Park & Lodge Bali.

Komentar