Biaya Haji 2027 Diprediksi Naik, Pemerintah Upayakan Beban Jemaah Lebih Ringan

Jakarta (RIaunews.com) – Pemerintah memproyeksikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi akan mengalami kenaikan seiring meningkatnya sejumlah komponen biaya penyelenggaraan. Meski demikian, pemerintah memastikan beban biaya yang ditanggung jemaah akan tetap diupayakan lebih ringan melalui skema pembiayaan baru.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah mendapat arahan Presiden untuk mencari formula terbaik agar masyarakat tetap dapat menunaikan ibadah haji meski kondisi ekonomi global masih penuh tantangan.

“Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat,” ujar Dahnil di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, kenaikan BPIH dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, kenaikan harga avtur yang berdampak pada tarif penerbangan, hingga meningkatnya biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi. Selain itu, Pemerintah Arab Saudi menghapus layanan kategori D sehingga seluruh layanan meningkat ke kategori C yang berimbas pada naiknya biaya penyelenggaraan haji.

Porsi Pembayaran Jemaah Ditargetkan Turun

Pemerintah saat ini masih membahas besaran BPIH 2027 bersama para pemangku kepentingan. Salah satu skema yang tengah dikaji adalah mengurangi porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Jika pada penyelenggaraan haji 2026 sekitar 61 persen biaya ditanggung jemaah dan 39 persen berasal dari nilai manfaat dana haji, maka pada 2027 pemerintah mengupayakan komposisi tersebut berbalik. Sekitar 60 persen biaya diproyeksikan ditopang melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara porsi yang dibayar jemaah ditargetkan turun menjadi sekitar 40 persen.

“Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” kata Dahnil.

Pemerintah menilai skema tersebut memungkinkan diterapkan karena adanya akumulasi nilai manfaat dana haji selama pandemi COVID-19, ketika penyelenggaraan haji sempat ditiadakan pada 2020 dan 2021 serta kuota keberangkatan dibatasi pada 2022. Meski demikian, besaran BPIH 2027 masih akan dibahas bersama DPR RI dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, dan kemampuan masyarakat.

Komentar