Mandau (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Mandau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MH (32) bersama barang bukti ganja seberat 1.903 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Mandau.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu tas hitam, satu ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone merek Redmi warna biru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MH mengakui ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat MH dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.







Komentar