Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara masif melakukan penertiban dan pemotongan tiang billboard serta baliho yang melanggar aturan di sepanjang jalur protokol. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya tata kelola kota yang tertib dan bersih dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, penataan dan penertiban reklame sebenarnya telah menjadi agenda prioritas Pemko sejak awal 2025. Namun, setelah adanya instruksi Presiden, intensitas penertiban ditingkatkan untuk memastikan tidak ada lagi billboard dan baliho yang berdiri tanpa izin atau melanggar tata ruang kota.
Berdasarkan data di lapangan, hingga Februari 2026 tim gabungan telah memotong sebanyak 198 tiang billboard berukuran besar. Selain itu, sekitar 300 baliho berbagai ukuran juga ditertibkan karena dinilai merusak estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ini bukan hanya penegakan aturan administratif. Billboard dan baliho yang semrawut merupakan sampah visual yang mengganggu keindahan kota, sehingga harus ditertibkan,” ujar Agung Nugroho di Pekanbaru, Selasa (3/2/2026).
Agung menjelaskan, Pemko berencana memanfaatkan titik-titik bekas reklame untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesan kumuh, memperbaiki kualitas lingkungan, serta menjadikan Pekanbaru lebih nyaman dan ramah bagi masyarakat.
Ia menegaskan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh jalur utama bebas dari reklame ilegal. Pemko Pekanbaru, kata Agung, berkomitmen menjaga konsistensi penataan kota agar tertib secara aturan, indah secara visual, dan mendukung kualitas hidup warga.







Komentar