Bengkalis (Riaunews.com) – Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis membongkar dugaan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (3/2/2026) dini hari. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri yang diduga menjadi tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp pribadi Kapolres dan layanan darurat 110. Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang berada di dalam rumah penampungan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).
Fahrian menjelaskan, keempat terduga pelaku diduga berperan mengorganisir pengiriman PMI secara nonprosedural menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis. Sementara itu, delapan orang lainnya diduga merupakan korban yang hendak diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi.
Dari delapan korban tersebut, tiga orang merupakan warga negara Indonesia dan satu orang warga negara asing asal Myanmar (Rohingya). Polisi menemukan para korban di sejumlah titik penampungan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah, sehingga masuk dalam kategori kelompok rentan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dan koordinasi penyelundupan serta satu paspor milik korban. Seluruh terduga pelaku dan korban kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut, sementara para pelaku terancam dijerat Undang-Undang TPPO dan Keimigrasian.







Komentar