Pekanbaru (Riaunews.com) – Polisi menelusuri rantai pasok obat dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru, Riau. Dari hasil penyelidikan sementara, obat-obatan yang digunakan diduga diperoleh melalui pembelian secara daring melalui online shop.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan penelusuran ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap operasional klinik yang dikelola eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri.
“Obat-obatan tersebut dibeli secara online dan diduga digunakan untuk pasien,” ujar Teddy, Selasa (5/5/2026).
Diduga Berlangsung Sejak 2019
Penyidik saat ini fokus mengkaji legalitas serta standar penggunaan obat yang digunakan dalam praktik kecantikan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah produk yang dipakai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Apakah obat-obatan itu boleh dipergunakan atau tidak, masih kita dalami,” jelasnya.
Polisi juga menduga praktik pembelian obat secara daring telah berlangsung sejak awal klinik beroperasi. Dugaan sementara, aktivitas tersebut sudah berjalan sejak 2019.
Dalam kasus ini, Jeni Rahmadial Fitri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan klinik kecantikan tanpa izin resmi. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap seluruh rangkaian praktik ilegal tersebut.







Komentar