Polisi Tangkap Pelaku Curas Sekaligus Pembunuhan di Bantan dalam 48 Jam

Bengkalis (Riaunews.com) – Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pembunuhan di Kecamatan Bantan dalam waktu kurang dari 48 jam. Pelaku berinisial M (17), yang masih di bawah umur, ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di depan sebuah kafe, tanpa perlawanan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Fahrian, Ahad (12/4/2026).

Pelaku Serang Korban Saat Ketahuan Mencuri

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya berniat mencuri di rumah korban. Namun aksinya diketahui, sehingga terjadi perkelahian antara pelaku dan korban.

Dalam kondisi panik, pelaku yang telah membawa parang kemudian menyerang korban secara brutal hingga meninggal dunia.

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba, yang diduga memengaruhi emosinya saat kejadian,” kata Fahrian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, pakaian yang digunakan pelaku, serta barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan, digegerkan dengan penemuan jasad pria lanjut usia bernama Wipeng alias Apeng (60) di dalam rumahnya pada Kamis (9/4/2026) pagi.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka akibat senjata tajam. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh warga yang curiga melihat pintu belakang rumah korban terbuka saat melintas di sekitar lokasi.

Komentar