Bengkalis (Riaunews.com) – Polres Bengkalis bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Selasa (7/4/2026).
Seorang pria berinisial D.W. (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membakar lahan gambut seluas sekitar 0,5 hektare di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari.
Terungkap dari Titik Panas
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
Saat tim turun ke lokasi, petugas mendapati tersangka berada di area kebakaran dan langsung mengamankannya.
“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa korek api gas dan ember yang digunakan untuk membakar lahan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Dijerat Pasal KUHP
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.







Komentar