Modus Top Up Kredit, Dua Debt Collector Gadungan Ditangkap Resmob Polresta Pekanbaru

Utama151 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah. Dua pria yang diduga berprofesi sebagai debt collector leasing diamankan saat hendak melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas pelaku penipuan yang memanfaatkan kondisi ekonomi korban. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran penyelesaian kredit yang tidak jelas.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/118/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 30 Januari 2026, dengan pelapor Surya Saputra. Korban didatangi pelaku yang menawarkan solusi top up kredit untuk mengatasi tunggakan cicilan sepeda motor.

Dalam prosesnya, korban diminta menandatangani selembar dokumen tanpa diberi kesempatan membaca secara rinci. Pelaku kemudian meminjam kunci sepeda motor dengan alasan mengecek nomor rangka, namun tidak kembali dan membawa kabur kendaraan korban.

Belakangan diketahui, dokumen yang ditandatangani korban merupakan surat serah terima kendaraan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp26.469.000 dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin IPTU Muhammad Rizqi Indra Setiawan menangkap dua terduga pelaku berinisial IT alias Dodi dan RH pada Sabtu (31/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Keduanya kini ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan sesuai KUHP untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar