Ngaku Dokter Kecantikan, Finalis Puteri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka Penipuan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial JRF alias Jenny, yang merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik dokter gadungan di Kota Pekanbaru.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan atas laporan korban terkait tindakan medis ilegal yang dilakukan pelaku. Saat ini, JRF telah ditahan.

“Iya, benar. Sudah (ditahan),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor mengalami kerugian akibat tindakan medis yang tidak sesuai standar. Hingga kini, jumlah korban diduga mencapai sekitar 15 orang.

Tawarkan Perawatan Diskon, Korban Alami Luka Serius

Kuasa hukum korban, Mark Harianja, menjelaskan bahwa pelaku diduga mengaku sebagai dokter dan menawarkan berbagai tindakan kecantikan dengan harga diskon di sebuah klinik estetika di Pekanbaru.

“Modusnya, yang bersangkutan mengaku sebagai dokter dan menawarkan tindakan operasi dengan diskon besar. Namun hasilnya justru merugikan korban,” ujarnya.

Sejumlah korban dilaporkan mengalami kerusakan fisik serius, mulai dari bagian alis, wajah, bibir hingga telinga. Bahkan, beberapa di antaranya disebut mengalami cacat permanen serta trauma psikologis.

Pihak kuasa hukum juga menyebut telah mengantongi keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa JRF bukan seorang dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).

Saat ini, kasus telah memasuki tahap penyidikan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Komentar