Polresta Pekanbaru Ungkap Penjualan Solar Subsidi Ilegal , Tiga Tersangka Ditangkap

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) dengan menangkap tiga tersangka yang diduga memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, mengatakan ketiga tersangka berinisial SSZ, MZ, dan APH diamankan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kedai di Jalan Lintas Air Hitam, Kelurahan Sei Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

“Ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Modus Jual Ulang dari Tangki Truk

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal ini bermula dari tersangka APH yang berprofesi sebagai sopir truk. Ia membeli solar subsidi dari SPBU Muara Fajar, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Solar tersebut disedot dari tangki truk menggunakan selang oleh tersangka SSZ dan dipindahkan ke jerigen berkapasitas 30 liter. Setiap jerigen dijual dengan harga Rp280 ribu hingga Rp290 ribu.

Namun, saat proses pemindahan berlangsung, tim opsnal Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan para pelaku.

Sita Puluhan Jerigen dan Peralatan

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 42 jerigen berisi solar subsidi dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter. Selain itu, diamankan juga peralatan seperti mesin pompa, selang, dan corong yang digunakan untuk menyedot serta menyalurkan BBM.

Polisi juga menemukan puluhan jerigen lainnya di dalam kedai yang diduga siap diperjualbelikan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini dengan membeli solar dari berbagai sopir truk, lalu menimbunnya untuk dijual kembali ke kendaraan proyek, pengangkut batu bara, hingga truk CPO.

Anggi menyebut rata-rata penjualan mencapai 70 hingga 150 liter per hari dan seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha niaga dari Kementerian ESDM maupun BPH Migas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Komentar