Rokan Hulu (Riaunews.com) –Oknum Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, berinisial MT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan pil ekstasi saat menggeledah tas milik yang bersangkutan.
Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohannes Tindaon mengatakan, barang bukti berupa pil ekstasi warna pink ditemukan oleh jajaran Polsek Ujung Batu. Temuan tersebut diperoleh saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik MT.
“Setelah dilakukan gelar perkara, MT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar AKP Yohannes Tindaon saat konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Rabu (28/1/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seseorang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Ujung Batu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MT di sebuah kedai di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.
Saat penggeledahan, polisi menemukan pil ekstasi di dalam tas selempang warna hitam milik tersangka. Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua tas selempang serta uang tunai pecahan Rp2.000 sebagai barang bukti pendukung.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba dan Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu Iptu Dendi Gusrianto. MT yang masih berstatus sebagai Kepala Desa Koto Tandun kini diamankan di Polsek Ujung Batu dan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika.
Post Views: 271
Komentar